Kegagalan Struktur Pada Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta dan Inventarisasi kerusakan

          Umumnya setiap proyek kontruksi mempunyai rencana dan jadwal pelaksanaan tertentu, pada saat kapan proyek tersebut dimulai dan kapan harus diselesaikan. Bagaimana proyek tersebut akan dikerjakan serta bagaimana dengan pengaturan penyediaan sumber dayanya. Setiap pelaksanaan proyek kontruksi, menginginkan berhasil dalam pelaksanaan penyelesaian proyek dengan tepat waktu. Untuk memenuhi tujuan tersebut tiga sasaran yang harus di penuhi yaitu besar biaya (anggaran) yang dialokasikan, dan waktu serta mutu yang harus dipenuhi. Ketiga hal tersebut merupakan terpenting yang menunjang kelancaran pelaksaan proyek. Pembuatan rencana suatu proyek kontruksi selalu mengacu pada perkiraan yang ada pada saat rencana pembangunan tersebut dibuat, karena itu masalah dapat timbul apabila ada ketidaksesuaian antara rencana yang telah dibuat dengan kenyataan yang sebenarnya.

CONTOH KASUS:
Kasus kontruksi adalah Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki Cikini, Jakarta Pusat 

1)      Jembatan penguhubung gedung arsip perpustakaan Jakarta
Lokasi Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki Cikini, Jakarta Pusat yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2014 sekitar pukul 06.00 pagi. Runtuhnya kasus Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki dikarenakan tidak adanya tiang penyangga dan belum kuatnya kontruksi bangunan jembatan beberapa bagian bangunan tersebut baru di cor kemarin malam. Kesalahan-kesalahan di bidang kontruksi yang dilakukan oleh orang-perorang atau badan usaha yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak lain. Dalam kasus Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki kerugian dialami oleh masyarakat yang menderita luka-luka dan meninggal dunia. 

2)      Penyebab utama kegagalan kontruksi 
Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki disebabkan beberapa kesalahan seperti dibawah ini :

1.      Kesalahan Perencanaan (Kesalahan Desain Awal)

a.     Untuk perencanan jembatan harus sesuai dengan prosedur standar nasional indonesia (SNI). Dengan adanya standar nasional indonesia dapat memperhitungkan pembebanan (pertimbangan beban mati/berat kontruksi, beban bergerak, beban angin, gempa dll) 

b.    Kesalahan atau kurang profesionalnya perencana dalam menafsirkan data perencanaan dan dalam menghitung kekuatan rencana suatu komponen kontruksi sehingga dapat berakibat kegagalan dalam bangunan.

c.    Pada waktu perencanaan struktur ini harus meperhitungkan mutu beton dan mutu baja yang digunakan. Agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan struktur karena dapat berakibat pada keamanan dan fungsi dari bangunan tersebut. Mutu rendah akan mengakibatkan beton tersebut tidak kedap terhadap air. Walaupun beton bertulang sulit untuk dapat kedap air secara sempurna.

2.      Kesalahan Pengawasan

a.  Ketidaksesuain spesifikasi teknik dan material atau kesalahan pemasangan tidak seperti rencana. Kesalahan pemasangan terjadi jika pelaksanaan lapangan lalai.

b.  Kesalahan bahan baku tentu berbeda menggunakan tulungan ukuran 10 dengan 8 akan mengurangi kualitas dari merek satu dengan yang lainnya. 

c.     Menyetujui proposal dan gambar tahap pembangunan yang didukung oleh metode kontruksi yang benar. Sehingga kekuatan rencana jembatan bisa di realisasikan dan kesalahan dalam hal pemilihan material (tulungan, baut, batalan elastomer, kabel, kawat, beton) bisai dihindari.

3.      Kesalahan Perawatan 

a.     Semua peralatan yang digunakan dalam merencanakan sebuah kontruksi tentu terdapat umur yang akan digunakan. Oleh sebab itu perlu adanya perwatan berkala untuk tetap mengatisipasi kerusakan atau perubahan berskala yang terjadi pada konstruksi ( Misal retak karena beban yang diterima jembatan meningkat atau karena umur material dll)

4.      Kegagalan Pelaksana

a.      Tidak mengikuti spesifikasi sesuai kontrak yang sudah di setuji oleh pihak jasa kontruksi

b.    Tidak melaksanakan pengujian bahan mutu material dengan benar sehingga membuat bahan  yang digunakan dalam pembuatan jembatan kurang berkualitas

c.   Salah membuat metode dan gambar kerja yang akan mengakibatkan metode dalam pembuatan jembatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah disetuju.


5.      Kesalahan pengguna bangunan

a.     Kesalahan pengguna bangunan pada umumnya disebabkan akibat pengunaan bangunan yang melebihi kapasitas diluar dari peruntukan rencana awal.

b.  Penggunaan bangunan yang tidak didukung dengan program pemeliharan yang sudah ditetapkan.

c.  Penggunaan bangunan yang tidak didukung dengan program pemeliharaan yang sudah ditetapkan.

d.   Penggunaan bangunan yang sudah habis unsur rencananya membuat para pekerja proyek mempercepat pelaksanaan bangunan tersebut

6.      Kegagalan Bangunan Jembatan

a.       Bangunan Bawah

Kegagalan bangunan bawah (pilar atau aboutmen) terjadi apabila keruntuhan atau amblasnya bangunan bawah tersebut dan atau terjadi keretakan struktural yang berpengaruh terhadap fungsi struktur bangunan atas. Kegagalan pondasi dibagi sesuai dengan jenis pondasi yaitu :

·         Pondasi Langsung : Kegagalan pada pondasi langsung secara fisik dapat terjadi apabila struktur tersebut mengalami :

Ø  Amblas berarti elevasi pondasi berada pada level yang lebih rendah daripada elevasi rencana.

Ø  Miring berarti pondasi langsung tersebut tidak sesuai dengan posisi vertikal rencana.

Ø  Puntir berarti terjadinya suatu amblas yang disertai posisi miring yang tidak beraturan.

·         Pondasi Sumuran: Kegagalan pondasi sumuran secara fisik sama dengan pondasi lansgung

·         Pondasi Tiang Pancang Beton/Baja : Kegagalan pondasi tiang pancang beton/baja secara fisik dapat terjadi apabila struktur tersebut mengalami :

Ø  Amblas berarti elevasi pondasi berada pada level yang lebih rendah daripada elevasi rencana.

b.      Bangunan Atas

Kegagalan Bangunan Atas Jembatan dapat dibagi sesuai dengan jenis bangunan atas yaitu :

·         Retak Struktural
Unsur retak akan mempengaruhi kekuatan struktur adalah lebarnya dan kedalaman retak yang terjadi. Lebar retak yang berlebihan, disamping akan secara langsung mengurangi kekuatan struktur juga akan memberikan peluang udara dan air yang akan mengakibatkan terjadinya korosi yang pada akhirnya juga mengurangi kekuatan struktur. Maka oleh karena itu lebar maksimum dan kedalaman retak harus dibatasi. Besarnya kedalaman maksimum retak diizinkan adalah proporsional dengan tebal struktur itu sendiri.

·         Lendutan
Lendutan yang berlebihan, disamping akan mempengaruhi kekuata struktur juga mempunyai dampak psikologis bagi sipengendara. Besarnya lendutan maksimum yang diizinkan adalah proporsional dengan bentang jembatan yang bersangkutan.

·         Getaran/Goyangan
Amplitudo getaran harus dibatasi sedemikian rupa, baik akibat angin maupun pergerakan lalu lintas disamping sehingga masih memenuhi persyaratan baik dan segi stabilitas struktur maupun dari kenyamanan sipengendara. Besarnya amplitudo getaran maksimum yang diizinkan adalah proporsional dengan betang jembatan yang bersangkutan.

·         Kerusakan Lantai Kendaraan
Kerusakan lantai kendaraan berupa retak, terkelupas dan pecah akan berpengaruh secara langsung terhadap riding quality lantai kendaraan yang menyebabkan kenyamanan sipengendara akan berkurang. Makaluas kerusakan dibatasi tidak boleh melebihi angka yang dipersyaratkan yaitu persentase fase yang rusak terhadap suatu luas segmen yang ditinjau.

·         Tumpuan (Bearing)
Kerusakan tumpuan pada derajat tertentu akan mempengaruhi sistem pendukungan tumpuan teradap beban yang pada akhirnya sistem distribusi beban berubah. Oleh sebab itu tingkat kerusakan tumpuan ini harus dibatasi sehingga tidak sampai merubah sistem pembebanan original. Besarnya tingkat kerusakan maksimum yang diizinkan tergantung dari jenis tumpuan itu sendiri.

3)      Akibat yang ditimbulkan 

Akibat yang ditimbulkan dari kesalahan yang diungkapkan sebelumnya, akibat yang timbul berdasarkan informasi yang didapat adalah sebagai berikut :

1.      Terdapat korban meninggal sebanyak 4 orang.
2.      Terdapat korban luka-luka sebanyak 5 orang.
3.      Bertambahnya biaya dan waktu untuk kontruksi.
4. Menambah kecemasan atas rencana pembangunan jembatan penghubung gedung arsip perpustakaan DKI Jakarta

4)      Sanksi hukum

Berdasarkan kasus runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Arsip Perpustakaan DKI Jakarta di kawasan Taman Ismail Marzuki, sanksi hukum yang diberikan adalah sebagai berikut :

1.    Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2.

a.  Pasal 26, ayat.1, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. 

b.  Pasal 26, Ayat.2, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.

2.   Peraturan Pemerintah RI No.29 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah :

a.    Pada Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

b.   Pada Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.

c.     Pada  Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.

d.    Pada Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan  atau Pengguna Jasa  setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi

3.   Sanksi bagi penyelanggara kontruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK

a.     Pasal 41 menyebutkan Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. 

b.      Pasal 42 dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi.

c.       Pasal 43 sebagai berikut (1). Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. (2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3). Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

4.   Dikarenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka, serta pelanggaran UU nomor 28 tahun 2002 mengenai bangunan dan gedung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR DASAR PROSES ANTRIAN

Pengaruh Perbedaan Keragaman dan Keagamaan