UNIVERSITAS GUNADARMA
MAKALAH
PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Nama kelompok : Familia Dewi Kartika (12315460)
Fida Elfitriani (12315653)
Gomgom Raidi (17315673)
Jurusan : Teknik Sipil
Dosen : Mega Oktaviany
Jurusan Teknik Sipil
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah arus listrik, hambatan dan ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki.Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pengertian arus listrik, macam-macam arus listrik, arah arus listrik. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Depok, Maret 2016
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Bidang Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan yaitu untuk: 1. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. 2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik proyek /owner/ prinsipal/employer/client/ bouwheer pihak perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja tujuan pengaturan jasa konstruksi ini dibuat ?
2. Siapa saja unsur – unsur kontraktor pelaksana yang ada diproyek ?
3. Bagaimana menciptakan suatu organisasi proyek yang baik ?
4. Bagaimana hubungan kerja antar unsur pengelola proyek ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
1. Mengetahui tujuan pengaturan jasa konstruksi ini dibuat..
2. Mengetahui pihak – pihak yang terlibat dalam suatu konstruksi dari fase perencanaan hingga pelaksanaan.
3. Mengetahui bagaimana hubungan kerja antar unsur pengelola proyek.
4. Mengetahui bagaimana menciptakan suatu organisasi yang baik.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Penyelenggara Pembinaan
Pasal 3
Bentuk pembinaan jasa konstruksi meliputi:
a. pengaturan
b. pemberdayaan; dan
c. pengawasan.
Pasal 4
(1) Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
(2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Usaha orang perseorangan;
b. Badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum.
(3) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
a. Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. Orang perseorangan; c. Badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum. 2.2 Pembinaan terhadap Penyedia Jasa
Pasal 5
1. Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 6
1. Pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
2. Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
1. menetapkan kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi;
2. menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
3. Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan, meliputi
1. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
2. pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan fungsional yang sinergis;
3. dukungan lembaga keuangan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan, dan akses dalam memperoleh pendanaan;
4. dukungan lembaga pertanggungan untuk memberikan prioritas, pelayanan kemudahan, dan akses dalam memperoleh jaminan pertanggungan risiko;
5. peningkatan kemampuan teknologi, sistem informasi serta penelitian dan pengembangan teknologi.
4. Pengawasan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna tertib usaha, tertib penyelenggara, tertib pemanfaatan jasa konstruksi mengenai:
1. persyaratan perizinan;
2. ketentuan keteknikan pekerjaan konstruksi;
3. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja;
4. ketentuan keselamatan UMUM;
5. ketentuan ketenagakerjaan;
6. ketentuan lingkungan;
7. ketentuan tata ruang;
8. ketentuan tata bangunan;
9. ketentuan2 lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.
5. Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didekonsentrasikan atau di tugas pembantuankan kepada Pemerintah Daerah setempat dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
1. Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melaksanakan tugas ekonomi daerah mengenai:
1. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
2. peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi;
3. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
4. penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
5. pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
2. Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Propinsi dilakukan dengan cara:
1. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
2. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
3. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan;
4. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
3. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:
1. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
2. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
3. menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi
4. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi. 2.3 Pembinaan terhadap Pengguna Jasa
Pasal 8
1. Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
2. Pembinaan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah.
Pasal 9
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam
rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:
1. memberikan penyuluhan tentang perauran perundang-undangan jasa konstruksi;
2. memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat;
3. menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan;
4. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
2.4 Pembinaan terhadap Masyarakat
Pasal 10
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan.
Pasal 11
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:
1. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
2. memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat;
3. meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib
4. penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
5. memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan keselamatan umum.
2.5 Tata Laksana Pembinaan
Pasal 12
1. Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 dapat dilakukan bersama sama dengan Lembaga.
2. Dalam hal Lembaga Daerah belum terbentuk, maka pembinaan jasa konstruksi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama Lembaga Nasional. Pasal 13
1. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur, unit kerja yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota, dan Lembaga bertugas:
1. menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan;
2. melaksanakan pembinaan;
3. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi;
4. menyusun laporan pertanggungjawaban.
2. Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
3. Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala, dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.
4. Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan jasa
konstruksi diatur sbb.:
1. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Menteri disampaikan kepada Menteri;
2. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan Menteri;
3. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Bupati/Walikota disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Daftar Pustaka
http://www.academia.edu/17730983/Review_UU_Jasa_Konstruksi
Komentar
Posting Komentar